KTP Warna Pink Diperuntukkan bagi Anak, Ini Fungsi dan Syarat Pembuatannya



Pastipas.id — Selama ini masyarakat lebih mengenal Kartu Tanda Penduduk (KTP) berwarna biru yang wajib dimiliki warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Namun, tahukah Anda bahwa terdapat pula identitas kependudukan berwarna pink yang diperuntukkan bagi anak-anak?
KTP berwarna pink sejatinya adalah Kartu Identitas Anak (KIA). Disebut KTP pink karena bentuknya menyerupai KTP elektronik, namun dengan warna merah muda dan tanpa chip biometrik. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah.

Meski tidak dilengkapi chip seperti e-KTP, KIA tetap memuat data penting, antara lain nama anak, tanggal lahir, alamat, serta identitas kedua orang tua. Dari sisi fungsi, KTP biru dan KTP pink memiliki kegunaan yang hampir serupa, khususnya untuk keperluan administrasi.

KIA atau KTP pink dibagi menjadi dua kategori berdasarkan usia anak.
Pertama, untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, KTP pink diterbitkan tanpa menyertakan foto.
Kedua, untuk anak usia 5 hingga 17 tahun, KTP pink wajib dilengkapi dengan pas foto anak.

Keberadaan KTP pink dinilai penting sebagai identitas sah anak dalam berbagai kebutuhan administratif, seperti pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, pengurusan dokumen perjalanan, hingga keperluan lain yang mensyaratkan identitas resmi.

Selain itu, penerbitan KTP pink merupakan upaya pemerintah untuk menanamkan tertib administrasi kependudukan sejak usia dini. Dokumen ini juga berperan dalam menjamin hak sipil anak, mulai dari kepemilikan identitas, nama, kewarganegaraan, hingga akses pendidikan dan layanan kesehatan secara legal.

KTP pink berlaku hingga anak berusia 17 tahun. Setelah melewati usia tersebut, pemilik KTP pink wajib menggantinya dengan KTP elektronik berwarna biru.

Adapun syarat pembuatan KTP pink meliputi akta kelahiran anak, KTP orang tua, serta Kartu Keluarga (KK). Khusus anak usia 5 hingga 17 tahun, pemohon juga diwajibkan melampirkan pas foto berwarna ukuran 2×3 sentimeter dengan latar belakang biru untuk tahun kelahiran genap dan merah untuk tahun kelahiran ganjil.

Jika seluruh persyaratan telah lengkap, orang tua dapat mengajukan pembuatan KTP pink langsung ke kantor Disdukcapil setempat untuk proses verifikasi dan pencetakan dokumen.

Dengan adanya KTP pink, pemerintah memastikan setiap penduduk Indonesia, termasuk anak-anak, memiliki identitas kependudukan resmi sesuai dengan jenjang usia masing-masing.(red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama