Pastipas.id, Bojonegoro - Kuasa hukum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Dr. M. Abdim Munib, S.H., M.H., menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi proses hukum yang dilaporkan oleh pasien berinisial DP, warga Kabupaten Tuban, atas dugaan malpraktik medis.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Bojonegoro, Sabtu (25/10/2025).
Kepada Ketua dan anggota Komisi C, Munib menjelaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan menjadi langkah utama sebelum menempuh jalur hukum. Ia menegaskan, pendekatan ini sudah lebih dulu dilakukan oleh pihak RSUD.
“Artinya, apa yang telah dilakukan oleh RSUD sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.
Menurut Munib, RSUD tetap berupaya menjaga komunikasi aktif dengan pihak pasien guna mencapai kesepakatan damai, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 310 UU Kesehatan. Namun, saat ini pasien telah memilih untuk menempuh proses hukum.
“Proses ini akan terus berjalan sampai tercapai kesepakatan atau melalui mekanisme restoratif justice,” jelasnya.
Munib menambahkan, dalam kasus yang berkaitan dengan tindakan medis, aparat penegak hukum tidak dapat langsung mengambil langkah pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
“Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melanggar hukum dalam pelayanan medis, sebelum dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dikonsultasikan kepada Majelis Disiplin Profesi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Munib menegaskan bahwa insiden yang dilaporkan pasien tersebut merupakan kasus spesifik dan kompleks di bidang medis, sehingga memerlukan penilaian dari Majelis Disiplin Profesi sebelum ada kesimpulan hukum.
Meski demikian, pihak RSUD tetap akan patuh terhadap proses hukum yang berjalan, sambil tetap membuka ruang untuk penyelesaian damai.
“Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa jalur damai tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.(red)
Abdim Munib: RSUD Sosodoro Sudah Tempuh Jalur Kekeluargaan Sesuai Amanat UU Kesehatan
byadmin
-
0
