Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (23/7/2025).
Persetujuan ini mencerminkan dinamika fiskal yang signifikan, dengan struktur anggaran yang mengalami perubahan mencolok.
Dalam hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), total pendapatan daerah tahun ini mengalami peningkatan menjadi Rp5,775 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dipatok lebih tinggi yakni Rp7,799 triliun, sehingga menimbulkan defisit anggaran sebesar Rp2,024 triliun. Defisit tersebut direncanakan akan ditutup melalui mekanisme pembiayaan netto.
Sejumlah alokasi tambahan diusulkan dalam revisi ini, seperti anggaran Rp400 juta untuk pavingisasi dan penataan listrik di belakang Gedung DPRD, Rp200 juta untuk appraisal proyek pembangunan, serta rehabilitasi ruang Badan Kehormatan dan Bapemperda DPRD dengan nilai yang sama.
Selain itu, Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan mendapat tambahan kegiatan senilai Rp935 juta dan Rp2,59 miliar tanpa menaikkan pagu belanja keseluruhan.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menekankan bahwa perubahan ini bukan hanya penyesuaian teknis, tetapi juga langkah strategis dalam mengakselerasi pembangunan. Ia menyoroti perlunya percepatan realisasi anggaran dan optimalisasi belanja publik dalam sisa waktu tahun anggaran.
"Perubahan APBD ini kami dorong untuk mempertajam prioritas pembangunan serta menyelaraskan dengan arah kebijakan nasional. Bojonegoro termasuk yang tercepat dalam menetapkan P-APBD tahun ini," ujarnya.
Meski demikian, rendahnya penyerapan anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi catatan penting. Pemerintah daerah diminta segera mempercepat pelaksanaan program agar tidak menghambat layanan publik dan pembangunan daerah.
Pengesahan P-APBD 2025 menjadi bukti konkret komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan pengelolaan fiskal daerah secara berkelanjutan.(red)