Pastipas.id– Dua desa di Kecamatan Temayang, yakni Desa Kedungsumber dan Kedungsari, resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) pengelolaan hutan dalam skema Perhutanan Sosial jenis Hutan Desa. Penyerahan disertai kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Pendopo Balai Desa Kedungsumber.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Cabang Dinas Kehutanan (Cabdinhut) Bojonegoro, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL) Jawa Timur dan Yogyakarta, serta perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Hadir pula Forpincam Temayang, KUPT Pertanian Temayang, BKPH Tretes dan Temayang, serta masyarakat pemanfaat dari dua desa tersebut.
Dalam arahannya, Kepala Cabdinhut Bojonegoro, Widodo, menekankan pentingnya pemahaman warga terhadap hak dan kewajiban dalam pengelolaan Hutan Desa. Ia menjelaskan bahwa para pemanfaat tidak hanya diberi hak atas lahan, tetapi juga harus memenuhi kewajiban termasuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menaati aturan-aturan yang berlaku.
“Kami akan melakukan evaluasi setidaknya satu kali dalam setahun selama lima tahun. Bila kewajiban tidak dipenuhi, hak atas lahan bisa dicabut,” tegas Widodo.
Ia menambahkan, tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan tanpa mengubah fungsi ekologis hutan itu sendiri.
Sementara itu, Kepala Desa Kedungsumber, Ir. Kardi, menyambut baik SK pengelolaan hutan yang mencakup area seluas 600 hektare. Ia mengajak warganya untuk menjadikan hutan sebagai sumber ekonomi berkelanjutan.
“Jangan hanya mengambil manfaat, tapi imbangi dengan pelaksanaan kewajiban. Kita juga harus segera memasang patok batas pemanfaatan agar tidak terjadi konflik,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi langkah awal penting bagi dua desa tersebut dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, berbasis masyarakat, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. (red)