Panduan Praktis Lapor SPT Tahunan di KPP Pratama


Bojonegoro, Pastipas.id –Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi hingga 11 April 2025. DJP mengambil kebijakan ini karena batas pelaporan sebelumnya, yaitu 31 Maret 2025, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Kebijakan ini memberi kelonggaran kepada wajib pajak agar mereka bisa melaporkan dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 tanpa terkena sanksi keterlambatan.

"Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan WP OP tahun pajak 2024,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.

Langkah Mudah Lapor SPT Online

Wajib pajak bisa melaporkan SPT tahunan secara online melalui situs resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id lewat ponsel atau laptop.

2. Login menggunakan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.

3. Klik menu Lapor, pilih e-Filing, lalu klik Buat SPT.

4. Tentukan jenis formulir sesuai penghasilan (1770 atau 1770S).

5. Isi formulir berdasarkan data penghasilan, harta, dan utang tahun pajak 2024.

6. Setelah menyelesaikan seluruh tahap, klik Setuju dan masukkan kode verifikasi dari email atau SMS.

7. Sistem akan mengirim Tanda Terima Elektronik melalui email sebagai bukti pelaporan berhasil.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Electronic Filing Identification Number (EFIN) menjadi syarat utama untuk mengakses DJP Online. Jika belum memiliki EFIN, ikuti langkah berikut:

Unduh dan isi formulir permohonan EFIN dari laman resmi DJP.

Lakukan swafoto sambil memegang KTP dan NPWP.

Kirim email berisi data pribadi dan lampiran ke alamat email KPP tempat terdaftar, dengan subjek “PERMINTAAN NOMOR EFIN”.

Alternatifnya, kirim ke lupa.efin@pajak.go.id, hubungi Kring Pajak 1500200, atau gunakan fitur live chat di aplikasi M-Pajak.

Setelah menerima EFIN, wajib pajak bisa langsung melakukan aktivasi dan registrasi ulang di DJP Online.

Segera Lapor, Jangan Tunggu Batas Akhir

Meskipun DJP memberikan perpanjangan waktu, wajib pajak sebaiknya tidak menunda pelaporan hingga batas akhir. Pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki penghasilan dan mendukung kelancaran administrasi perpajakan nasional. (red)

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Copyright © 2023

Pasti Pas