DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna, Bahas Penyertaan Modal untuk Perumda Pangan Mandiri

 

DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna, Bahas Penyertaan Modal untuk Perumda Pangan Mandiri

Pastipas.id, Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna untuk membahas penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Pangan Mandiri.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Bojonegoro pada Senin (10/3/2025) ini dihadiri 41 dari 50 anggota DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdulloh Umar.

Rapat tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkab Bojonegoro dalam memperkuat sektor pangan daerah. Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, hadir untuk menyampaikan nota penjelasan Bupati terkait raperda penyertaan modal ini.

Dalam penjelasannya, Nurul Azizah menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada ketahanan pangan, energi, dan ekonomi kreatif.

"Kemandirian pangan adalah kemampuan suatu daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya tanpa bergantung pada sumber eksternal. Ini mencakup produksi, pengolahan, distribusi, serta ketersediaan pangan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat," ujar Nurul Azizah dalam rapat tersebut.

Bojonegoro, yang dikenal sebagai daerah agraris dan sentra produksi terbesar ketiga di Jawa Timur, memiliki potensi besar dalam sektor pertanian.

Namun, berbagai permasalahan seperti ketersediaan air, akses pupuk, serta harga pascapanen masih menjadi tantangan utama para petani.

"Oleh karena itu, kami ingin memperkuat perekonomian masyarakat melalui penyertaan modal daerah pada bidang usaha pertanian dan turunannya," tegas Nurul Azizah.

Dalam regulasi yang diatur oleh Perda Nomor 9 Tahun 2021, Pemkab Bojonegoro telah mendirikan Perumda Pangan Mandiri sebagai wadah usaha yang lebih terorganisir.

Perusahaan ini bertujuan menjamin penyerapan hasil pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mendorong ekonomi kreatif berbasis kerakyatan.

Sejalan dengan regulasi dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemkab Bojonegoro mengajukan rancangan perda penyertaan modal dengan nilai total Rp25,5 miliar.

Pada tahap awal, separuh dari modal dasar tersebut akan disetorkan, sementara sisanya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.

"Kami berharap rancangan perda ini segera dibahas dan ditetapkan agar Perumda Pangan Mandiri dapat segera beroperasi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat," pungkas Nurul Azizah.

Seluruh fraksi di DPRD Bojonegoro menyatakan dukungan penuh terhadap raperda penyertaan modal ini. Selain memperkuat ketahanan pangan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebagai langkah selanjutnya, DPRD akan segera membentuk panitia khusus (pansus) guna mempercepat pembahasan dan penetapan perda penyertaan modal Perumda Pangan Mandiri. (red)

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Copyright © 2023

Pasti Pas