Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Terpilih Ditunda

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Terpilih Ditunda

Pastipas.id, Tuban - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tuban terpilih, Aditya Halindra Faridzky, SE, dan Drs. Joko Sarwono, dipastikan mengalami penundaan. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri) pada Jumat (31/1/2025), seiring dengan proses hukum yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penundaan ini dilakukan untuk menunggu putusan dismissal MK terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. MK telah mempercepat jadwal pembacaan putusan menjadi tanggal 4 dan 5 Februari 2025.

Dengan demikian, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 harus diundur hingga seluruh proses hukum tuntas.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa penundaan ini bertujuan menjaga stabilitas politik di daerah.

"Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan kepala daerah segera dilakukan untuk memastikan kepastian politik, mengoptimalkan roda pemerintahan, merealisasikan APBD, dan memulihkan keterbelahan masyarakat pasca-Pilkada," ujarnya.

Setelah putusan dismissal diumumkan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban akan menetapkan hasil akhir Pilkada. Hasil ini kemudian menjadi dasar bagi DPRD Tuban untuk mengusulkan pelantikan kepada pemerintah pusat.

Meskipun mengalami penundaan, proses transisi pemerintahan di Kabupaten Tuban diharapkan tetap berjalan lancar.

Pemerintah mengimbau semua pihak untuk bersabar dan mendukung kelancaran proses hukum demi terciptanya stabilitas politik serta keberlanjutan pembangunan di daerah.

"Penundaan ini bukan hambatan, melainkan langkah untuk memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai hukum," tambah Tito Karnavian.

Situasi ini menjadi momen penting bagi masyarakat Tuban untuk tetap menjaga kondusivitas dan mendukung pemerintahan demi kemajuan daerah ke depan. (riz)

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Copyright © 2023

Pasti Pas