Pemprov Jatim dan Pemkab/Kota Tandatangani PKS Sinergi Pemungutan Pajak Daerah

Pemprov Jatim dan Pemkab/Kota Tandatangani PKS Sinergi Pemungutan Pajak Daerah

Pastipas.id, Surabaya - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Alat Berat (MBLB) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sinergi pemungutan pajak daerah. Acara ini berlangsung di Hotel Bumi Surabaya, Senin (2/12/2024).

Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pj Sekda Provinsi Jawa Timur, Sekda Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Jawa Timur.

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur, yang menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Sinergitas ini meliputi pendanaan bersama (cost sharing) sebesar 1-2% dari pendapatan PKB dan BBNKB, serta koordinasi pemungutan pajak daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak, termasuk PKB, BBNKB, MBLB, dan opsen pajak lainnya.

“Melalui sinergitas ini, kita ingin memastikan optimalisasi penerimaan pajak daerah yang akan mendukung pembangunan di wilayah Jawa Timur,” ujar Kepala Bapenda Provinsi.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Jawa Timur menegaskan bahwa opsen pajak bertujuan mempercepat penerimaan dan memperkuat sumber pendapatan kabupaten/kota.

Hal ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian keuangan daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.

“Opsen PKB dan BBNKB juga menjadi solusi untuk menyelesaikan tunggakan pajak melalui pemungutan bersama antara Bapenda Provinsi dan Bapenda Kabupaten/Kota,” kata Pj Gubernur.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, yang hadir sebagai pembicara utama, memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemprov Jawa Timur dalam mempersiapkan pelaksanaan opsen pajak daerah.

“Provinsi Jawa Timur menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menjalankan amanat UU 1/2022. Saya berharap sinergitas ini dapat berjalan optimal untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pj Sekda Provinsi Jawa Timur dan Sekda Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Penandatanganan ini menandai komitmen bersama untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan.

Dengan sinergitas ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan pembangunan daerah di Jawa Timur dapat berjalan lebih cepat dan merata. (red)

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Copyright © 2023

Pasti Pas