Warga Terdampak Bendungan Karang Nongko Tuntut Kejelasan Ganti Rugi, DPRD Bojonegoro Dorong Pembentukan Satgas
Warga Terdampak Bendungan Karang Nongko Tuntut Kejelasan Ganti Rugi, DPRD Bojonegoro Dorong Pembentukan Satgas |
Pastipas.id, Bojonegoro, – Komisi D DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu (6/11/2024), mempertemukan perwakilan warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karang Nongko dengan pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Bojonegoro.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna tersebut, kelompok tani hutan dari Desa Ngelo dan Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo, menyampaikan aspirasi terkait keterlambatan pencairan dana ganti rugi dan kompensasi yang menjadi hak mereka.
Panuri, kuasa hukum kelompok tani hutan, menyampaikan sejumlah tuntutan atas kompensasi lahan, tanaman, dan bangunan yang terkena dampak pembangunan bendungan.
"Sampai saat ini, dana kompensasi belum diterima oleh warga, sehingga mereka masih mengalami ketidakpastian," ujarnya.
Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro, Ir. Heri Widodo, M.Si., menjelaskan bahwa ganti rugi lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah mulai diproses, dan ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
Namun, terkait dana kerohiman, Widodo mengungkapkan bahwa pembentukannya tertunda karena tim satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani dana tersebut belum terbentuk.
"Kita akan selesaikan lahan yang bersertifikat tahun ini, dan kemudian melanjutkan pembahasan dana kerohiman," ungkap Widodo.
Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro, Amin Tohari, menegaskan pentingnya pembentukan Tim Satgas guna mempercepat penyelesaian tuntutan warga.
“Pembentukan tim ini mendesak agar hak warga bisa terpenuhi, dan penyelesaian proyek dapat berjalan dengan baik,” kata Amin.
Proyek Bendungan Karang Nongko, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional, bertujuan untuk memperkuat sistem irigasi di wilayah Bojonegoro, namun proyek ini juga membawa dampak pada lahan pertanian warga.
DPRD Bojonegoro berkomitmen untuk terus mengawal proses ganti rugi ini agar hak-hak warga terdampak tidak terabaikan dan proyek tetap berjalan sesuai rencana. (riz)
Posting Komentar
Posting Komentar