Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Permendagri Terbaru Tentang Pakaian Dinas ASN
![]() |
Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Permendagri Terbaru Tentang Pakaian Dinas ASN |
Pastipas.id, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Acara ini berlangsung pada Kamis (24/10/2024) di ruang Creative Room lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro, dan dihadiri oleh para ASN di lingkungan Pemkab.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Djoko Lukito, dalam arahannya menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Permendagri tersebut, aturan pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini seragam di lingkungan kerja.
“Melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini, seragam bagi PNS dan PPPK disamakan sehingga ada keseragaman dalam lingkungan kerja,” ujar Djoko.
Djoko menjelaskan, berdasarkan peraturan baru tersebut, ASN diwajibkan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki pada hari Senin dan Selasa, kemeja putih pada hari Rabu, serta batik atau pakaian khas daerah pada hari Kamis dan Jumat.
Ia berharap, seluruh ASN di Bojonegoro dapat memahami, mensosialisasikan, dan mengimplementasikan peraturan terbaru ini di tempat kerja masing-masing.
“Saya harap semuanya satu pemahaman tentang peraturan pakaian dinas terbaru ini dan mampu menerapkannya di instansi masing-masing,” tutup Djoko.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini diharapkan dapat memperkuat identitas ASN di seluruh Indonesia serta meningkatkan kesan profesionalisme dan kekompakan di antara pegawai pemerintah.(riz)
Posting Komentar
Posting Komentar