Pastipas.id — Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat membongkar karut-marut sengketa jual beli tanah kavling dan perumahan yang terjadi di Desa Klampok, Kecamatan Kapas. Setelah sempat beberapa kali mangkir dari panggilan dewan, pihak pengembang pertama, M. Rokhim, akhirnya hadir dalam audiensi lanjutan yang digelar di ruang rapat Komisi A, Kamis (7/5/2026).
Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, ini berjalan cukup alot. Audiensi tersebut turut menghadirkan jajaran dinas terkait, di antaranya DPMPTSP, DPU Bina Marga, DPKP Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perwakilan warga (user) yang menuntut kepastian atas hak kepemilikan tanah dan hunian mereka.
Kejelasan SHM dan Biaya Tambahan Dipertanyakan
Dalam forum tersebut, Sujito selaku kuasa hukum para pembeli/user mempertanyakan kejelasan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga kini belum juga diserahkan kepada konsumen. Selain masalah sertifikat, pihak user juga menyoroti adanya sejumlah biaya tambahan sepihak yang dibebankan kepada mereka tanpa transparansi yang jelas.
Menanggapi desakan tersebut, M. Rokhim berkilah bahwa seluruh pengelolaan proyek perumahan di Desa Klampok tersebut kini telah dialihkan sepenuhnya kepada pengembang kedua.
"Setiap user sudah saya datangi dan mereka sudah setuju bahwa pengembang kedua mengambil alih seluruh persoalan perumahan Klampok. Informasi terakhir yang saya terima, SHM sebenarnya sudah jadi dan sekarang berada di tangan pengembang kedua," aku Rokhim di hadapan anggota dewan dan peserta rapat.
Legalitas Perizinan Perumahan Diduga Bermasalah
Pernyataan Rokhim ternyata justru membuka tabir persoalan baru yang lebih pelik terkait legalitas formal proyek perumahan tersebut. Perwakilan dari sejumlah dinas teknis yang hadir mengungkap adanya ketidakjelasan izin operasional di lapangan.
Sekretaris Dinas (Sekdin) DPKP Cipta Karya, Anang, mengaku bahwa instansinya memang pernah mengeluarkan rekomendasi site plan. Namun di sisi lain, pihak DPMPTSP dan DPU Bina Marga secara tegas menyatakan bahwa mereka belum pernah menerima ataupun memproses pengajuan izin resmi terkait pembangunan perumahan di Desa Klampok tersebut.
Kontradiksi antar-instansi ini memicu kritik tajam dari anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Erik Maulana. Ia menilai sikap pengembang yang tidak kooperatif pada undangan-undangan sebelumnya telah membuat persoalan ini berlarut-larut, sehingga merugikan dan menempatkan warga dalam ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
DPRD Beri Ultimatum, Siap Bawa ke Ranah Hukum
Melihat situasi yang belum menemui titik terang, Komisi A DPRD Bojonegoro akhirnya memberikan ultimatum keras kepada pihak pengembang untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka kepada konsumen.
"Kalau memang SHM itu sudah jadi, segera serahkan kepada user. Jangan ditunda-tunda lagi agar masalah ini selesai dan tidak perlu berlanjut ke ranah hukum," tegas Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam.
Sebagai langkah tindak lanjut yang konkret, Komisi A dijadwalkan bakal menggelar pertemuan koordinasi lanjutan dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut akan mengonfrontasikan seluruh pihak terkait secara lengkap; mulai dari dinas teknis, pemilik lahan awal, pengembang pertama, pengembang kedua, hingga perwakilan konsumen beserta penasihat hukumnya.
DPRD Bojonegoro menegaskan, jika dalam forum mediasi berikutnya pihak pengembang masih gagal memberikan solusi konkret terkait pemulihan hak-hak konsumen, maka lembaga legislatif ini akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus sengketa perumahan Klampok ini kepada aparat penegak hukum (APH).
