Komisi A DPRD Bojonegoro Lakukan Rapat Singkat, Anggap Kasus Sengketa Tanah di SDN Trenggulunan 2 Sudah Selesai



Pastipas.id, Bojonegoro - Komisi A DPRD Bojonegoro menyelenggarakan rapat tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pemanfaatan tanah sekolah di SDN Trenggulunan 2 Kecamatan Ngasem pada Rabu (22/04/2026). 

Rapat yang dilaksanakan tidak berlangsung lama, karena terdapat dugaan bahwa kasus tersebut sudah diselesaikan dengan baik secara internal desa dengan warga yang melakukan gugatan.

Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, menyampaikan bahwa di awal tahun 2023 sampai akhir tahun 2024, di akhir kepemimpinan Bupati Ana Mu'awanah, pernah dilaksanakan verifikasi seluruh aset tanah-tanah yang didirikan sekolah.

 "Kami minta semuanya benar-benar di verifikasi agar tidak bersengketa dengan warga di kemudian hari," katanya.

Kemudian, pada akhir-akhir ini banyak laporan ke Komisi A DPRD Bojonegoro, bahwa, ada beberapa tanah yang diklaim oleh masyarakat menjadi tanah miliknya. "Seperti hari ini di SDN Trenggulunan 2 Kecamatan Ngasem," ungkapnya.

Kronologinya, ada 1 warga yang merasa tanah yang ditempati sekolahan itu adalah tanah milik ahli waris mereka. Sehingga, melakukan pengaduan kepada Komisi A DPRD Bojonegoro.

Atas dasar pengaduan tersebut Komisi A DPRD Bojonegoro, kemudian mengundang stakeholder terkait. Baik dari Dinas Pendidikan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Warga Penggugat, Pemerintah Desa, dan Pemerintah Kecamatan.

Namun, sebelum rapat dimulai, ada informasi dari Ds. Trenggulunan Kec. Ngasem, bahwa, terdapat kemungkinan telah terjadi kesepakatan internal desa untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Karena informasi yang kami terima, ternyata tanah itu bukan milik ahli waris warga tersebut, tetapi merupakan Tanah Kas Desa (TKD)," tambahnya.

Lebih lanjut, warga penggugat, Pemerintah Desa, dan Pemerintah Kecamatan, terlihat tidak menghadiri undangan rapat tersebut. Sehingga, persoalan dianggap selesai dan rapat ditutup.(red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama