Satpol PP Jember Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Kawasan Segitiga Emas

 



Jember - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar kawasan segitiga emas di Kabupaten Jember pada hari Sabtu ( 14/3/2026) .Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Trunojoyo, Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, hingga Jalan Hayam Wuruk dengan mengerahkan puluhan personel Satpol PP serta didukung oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.


Penertiban ini menyasar rombong atau gerobak PKL yang menempati trotoar dan dinilai melanggar aturan karena mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, turun langsung memimpin kegiatan penertiban yang salah satunya dilakukan di sepanjang Jalan Hayam Wuruk. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam menata kota Jember agar lebih tertib, bersih, dan nyaman.


Di hadapan awak media, Bambang Rudianto menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember tidak melarang para PKL berjualan di kawasan segitiga emas. Namun, para pedagang harus mematuhi aturan waktu yang telah ditetapkan.


“Tidak melarang jualan di atas trotoar, tetapi ada waktunya. PKL diperbolehkan berjualan mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Setelah itu semua gerobak harus dipindahkan dan tidak boleh ditinggal di trotoar, jadi trotoar bersih dari gerobak para PKL ” tegasnya.


Ia menambahkan, aturan tersebut diterapkan agar trotoar tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat sebagai jalur pejalan kaki.


Menurutnya, penertiban gerobak PKL di atas trotoar tidak hanya dilakukan di kawasan segitiga emas, tetapi juga akan dilakukan di sejumlah lokasi lain di Jember.


“Penertiban ini akan terus kami lakukan di beberapa titik lainnya agar program Jember Baru, Jember Maju, dan Bersih dapat terwujud serta dinikmati oleh seluruh warga,” pungkasnya.

Redaksi

Nothing..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama