Polres Bantul Tangkap Pengedar Pil Sapi di Sewon, Ribuan Butir Diamankan

 


Bantul – Satres Narkoba Polres Bantul mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar pil berlogo “Y” atau yang kerap disebut pil sapi di wilayah Sewon, Bantul. 


Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Ngoto, Panggungharjo, Sewon, Bantul.


Kanit 1 Narkoba Polres Bantul, Ipda Windarto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pedagang di wilayah tersebut yang kerap mengonsumsi pil berlogo “Y”.


“Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Ngoto terdapat seorang pedagang yang sering mengonsumsi pil sapi atau pil warna putih berlambang Y. Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Ipda Windarto.



Sekitar pukul 22.15 WIB, petugas mendatangi seorang pria berinisial D alias Gendut (24), seorang pedagang asal Jetis, Bantul. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi lima butir pil putih berlogo “Y”.


Dari hasil interogasi, D mengaku mendapatkan pil tersebut dari temannya berinisial P alias Aprex (35), seorang buruh harian lepas yang tinggal di wilayah Sewon, Bantul.


Petugas kemudian meminta D untuk menunjukkan rumah P. Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil mengamankan P di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik kresek hitam berisi ribuan pil berlogo “Y”.


“Plastik pertama berisi dua plastik bening yang masing-masing berisi 1.000 butir pil berlogo Y. Sementara plastik kedua berisi 43 plastik klip bening, yang masing-masing berisi 10 butir pil berlogo Y,” jelasnya.


Selain itu, polisi juga menyita lima butir pil berlogo “Y” yang sebelumnya ditemukan dari tangan D alias Gendut. Kepada petugas, P mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan ia juga mengaku telah menjual 10 butir pil kepada D.


Selanjutnya kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Redaksi

Nothing..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama