Cianjur – Gerakan Muda Republik Indonesia (GEMA-RI) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur yang dinilai sarat dengan dugaan pelanggaran administratif hingga indikasi tindak pidana korupsi.
Koordinator aksi lapangan GEMA-RI, Ariyanto, menegaskan pihaknya menemukan sejumlah persoalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara serta merusak tata kelola pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut mencakup rotasi dan mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak sesuai aturan, praktik jual beli jabatan kepala sekolah, hingga dugaan mark up anggaran pada berbagai program pendidikan.
“Persoalan ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah mengarah pada pola pelanggaran yang sistemik. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak integritas birokrasi pendidikan dan merugikan keuangan negara,” ujar Ariyanto Selasa (10/3/2026)
GEMA-RI menyoroti kebijakan rotasi dan penempatan PPPK di lingkungan Disdikpora Cianjur yang diduga tidak sesuai dengan kontrak kerja maupun ketentuan regulasi kepegawaian.
Menurut Ariyanto, terdapat sejumlah tenaga PPPK yang ditempatkan mengajar di sekolah yang berbeda dari lokasi penugasan dalam kontrak awal.
“Ini jelas menyalahi mekanisme penempatan ASN berbasis perjanjian kerja. PPPK memiliki kontrak yang jelas terkait unit kerja dan lokasi tugas. Jika dipindahkan tanpa mekanisme resmi, maka kebijakan tersebut patut diduga melanggar aturan administrasi kepegawaian,” tegasnya.
Selain itu, GEMA-RI juga menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang disebut-sebut terjadi dalam proses penunjukan dan rotasi jabatan di lingkungan pendidikan.
Menurut Ariyanto, praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip merit system dalam birokrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana suap dan gratifikasi dalam jabatan publik.
“Jika benar ada praktik transaksional dalam pengangkatan kepala sekolah, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan. Jabatan strategis tidak boleh diperjualbelikan,” katanya.
Temuan lain yang disoroti GEMA-RI adalah dugaan mark up gaji guru honorer dan PPPK dalam sistem perencanaan anggaran sekolah melalui aplikasi ARKAS.
Ariyanto menyebut terdapat ketidaksesuaian antara nominal yang tercatat dalam dokumen anggaran dengan realisasi yang diterima guru.
“Dalam dokumen anggaran tercatat sekitar Rp1,8 juta, namun realisasi yang diterima hanya sekitar Rp500 ribu. Selisih ini harus dijelaskan secara transparan karena berpotensi menjadi indikasi manipulasi anggaran,” ujarnya.
Selain persoalan anggaran, GEMA-RI juga menyoroti dugaan data ganda dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Data yang tidak valid atau ganda dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk dalam penyaluran bantuan pendidikan.
“ada 602 data ganda dalam Dapodik, maka hal ini bisa berdampak pada penyimpangan alokasi anggaran pendidikan,” kata Ariyanto.
GEMA-RI juga mempertanyakan pengelolaan aset kendaraan dinas di lingkungan Disdikpora Cianjur yang disebut tidak memiliki kejelasan status dan pemanfaatannya.
Menurut Ariyanto, aset negara harus tercatat secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika kendaraan dinas tidak jelas keberadaannya atau penggunaannya, maka ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip pengelolaan aset negara yang akuntabel,” ujarnya.
Kritik paling tajam GEMA-RI diarahkan pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2024 yang mengungkap adanya kelebihan pembayaran dalam proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurut Ariyanto, nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 miliar yang diduga berasal dari mark up dalam laporan pertanggungjawaban proyek.
“Walaupun sebagian telah dikembalikan ke kas daerah, hal itu tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran hukum. Pengembalian uang negara tidak menggugurkan dugaan tindak pidana jika unsur perbuatannya terpenuhi,” tegasnya.
Atas berbagai temuan tersebut, GEMA-RI mendesak pemerintah daerah serta aparat pengawas internal untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dan kebijakan kepegawaian di Disdikpora Cianjur.
Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
“Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Kami mendesak evaluasi total terhadap kinerja pejabat di Disdikpora Cianjur,” pungkas Ariyanto.
GEMA-RI menyatakan akan melaporkan permaslahan ini ke Inspektorat hingga Ombudsman, dan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan tersebut ke lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pendidikan di Kabupaten Cianjur.
