Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Setujui Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Pastipas.id BOJONEGORO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro. Rabu (15/10/2025). Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Bojonegoro tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, staf ahli, serta para undangan lainnya. Dalam kesempatan itu, Bupati Setyo Wahono menyampaikan sambutan sekaligus penjelasan pemerintah daerah terkait Raperda yang dibahas bersama Panitia Khusus DPRD Bojonegoro. Ia menyebut, pembahasan Raperda ini merupakan langkah penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan daerah. Agenda pembahasan Raperda kali ini menjadi tindak lanjut dari hasil kerja bersama Pansus DPRD dalam menata kelembagaan daerah, agar lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Setyo Wahono. Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa perubahan tersebut antara lain menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pelaksanaan kebijakan dan pembinaan riset di daerah perlu ditangani oleh badan khusus. “Sejalan dengan itu, Kabupaten Bojonegoro membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) melalui transformasi kelembagaan dari unsur penunjang penelitian dan pengembangan daerah,” jelasnya. Pembentukan BRIDA, lanjut Bupati, didasarkan pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Dengan demikian, nomenklatur BRIDA resmi diadopsi dalam struktur perangkat daerah Bojonegoro untuk memperkuat riset dan inovasi di tingkat daerah. Selain BRIDA, Bupati juga menyoroti penataan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Menurutnya, luas wilayah Bojonegoro serta keberagaman potensi bencana seperti banjir Bengawan Solo, angin puting beliung, likuifaksi, hingga risiko industri hulu migas menuntut peningkatan kapasitas lembaga kebencanaan. “Beban kerja BPBD semakin besar, sehingga perlu ditingkatkan dari organisasi tipe B menjadi tipe A agar fungsi komando dan koordinasi dalam penanggulangan bencana lebih efektif,” tegasnya. Dalam sambutannya, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras DPRD dan seluruh jajaran yang telah menyelesaikan pembahasan. Semoga Peraturan Daerah ini nantinya dapat meningkatkan pelayanan publik secara optimal, memberikan perlindungan, serta menyejahterakan masyarakat Bojonegoro,” ungkapnya. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Bambang Sutriyono menyampaikan pendapat akhir fraksi yang pada intinya menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025. Fraksi PDI Perjuangan menilai pembentukan BRIDA merupakan langkah strategis dalam memperkuat riset dan inovasi daerah, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan berbasis kajian ilmiah. Selain itu, peningkatan status BPBD dari tipe B menjadi tipe A juga dianggap penting untuk memperkuat kesiapsiagaan dan efektivitas penanganan kebencanaan. “Dengan mempertimbangkan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD dan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bambang Sutriyono didampingi Sekretaris Fraksi, Amin Thohari, S.H., M.H. Tak hanya Fraksi PDI Perjuangan, seluruh fraksi DPRD Bojonegoro secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025. Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Bojonegoro dan pimpinan DPRD sebagai langkah akhir menuju pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.(red)

admin

Saya hanya anak desa yang ingin bermanfaat untuk dunia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama