Jakarta, 16 Agustus 2025- Kabar gembira untuk desa-desa di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang membuat kepala desa punya kuasa penuh dalam mengatur pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Aturan ini tertuang dalam Permendes Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, pada 12 Agustus 2025.
Apa artinya? Kini, setiap rupiah yang dipinjamkan untuk Kopdes harus melalui persetujuan kepala desa dan musyawarah desa. Lebih menarik lagi, desa bakal mendapatkan imbalan minimal 20 persen dari laba bersih Kopdes setiap tahun. Uang ini masuk ke APBDes dan bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan, hingga program sosial bagi warga.
“Permendes ini hadir supaya desa tidak hanya menjadi tempat koperasi berdiri, tapi juga ikut merasakan hasilnya. Desa dapat bagian langsung dari keuntungan,” kata Mendes PDT Yandri Susanto.
Dengan aturan ini, Kopdes Merah Putih tak hanya akan menggerakkan ekonomi warga melalui usaha simpan pinjam, logistik, klinik desa, hingga sembako, tetapi juga memberikan manfaat riil yang kembali ke desa.(red)