Pastipas.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Bagian Organisasi mengadakan sosialisasi teknis pengisian tabel monitoring kinerja bagi pejabat fungsional dan pelaksana. Kegiatan ini digelar di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, pada Senin (30/6/2025).
Kepala Bagian Organisasi Pemkab Bojonegoro, Dyah Enggar Mukti, menjelaskan bahwa pengisian tabel monitoring kinerja tidak hanya diperuntukkan bagi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga berlaku untuk seluruh ASN, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS yang menduduki jabatan fungsional maupun pelaksana.
"Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang menuntut adanya perubahan dan pembaruan fundamental dalam tata kelola pemerintahan, mulai dari kelembagaan, sumber daya manusia, hingga tata laksana birokrasi," jelas Enggar.
Ia menegaskan, reformasi birokrasi bertujuan membangun aparatur negara yang profesional, bersih, efektif, dan efisien dalam rangka memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Sosialisasi tersebut juga menjadi momentum penting dalam penyusunan uraian tugas jabatan pelaksana, menyusul terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang penetapan nomenklatur baru.
Menurut Enggar, kegiatan ini menjadi dasar dalam menyusun Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume pekerjaan yang ada.
Selain itu, hasil dari kegiatan ini akan digunakan dalam penyusunan peta jabatan, yakni struktur susunan jabatan dari level terendah hingga tertinggi di setiap unit organisasi. Peta ini juga menjadi acuan penting dalam proses evaluasi penjenjangan kinerja atau cascading berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang mendukung capaian indikator kinerja organisasi.
"Formulir pengisian diharapkan sudah dapat kami terima pada akhir pekan pertama bulan Juli," pungkas Enggar. (red)