DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Fokus Tingkatkan PAD dan Keadilan Fiskal

Pastipas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (2/7/2025). 

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Sahudi, dan dihadiri Bupati Setyo Wahono serta jajaran Forkopimda dan OPD.

Raperda ini dinilai strategis karena menyangkut peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

Bupati Setyo Wahono menekankan pentingnya penyesuaian tarif pajak yang adil dan proporsional agar tetap mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi warga serta mendorong iklim investasi yang sehat.

Fraksi-fraksi DPRD menyambut baik inisiatif ini. Fraksi PKB menilai pajak dan retribusi adalah instrumen penting dalam memperkuat desentralisasi fiskal. 

Sementara Fraksi Gerindra mengusulkan simulasi dan kajian mendalam sebelum pengesahan dilakukan. Fraksi lainnya turut mendorong transparansi penggunaan dana hasil pungutan daerah.

DPRD dan Pemkab Bojonegoro sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas lebih rinci Raperda tersebut. Bupati menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh masukan dewan sebagai bagian dari komitmen terhadap proses legislasi yang partisipatif.

Dengan sinergi legislatif dan eksekutif, perubahan Perda ini diharapkan mampu meningkatkan PAD secara efektif dan adil, serta memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Bojonegoro.(red)


Redaksi

Nothing..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama