Revisi UU TNI Pastikan Stabilitas Nasional dan Profesionalisme Prajurit

Revisi UU TNI Pastikan Stabilitas Nasional dan Profesionalisme Prajurit

Pastipas.id, Jakarta -  Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara. Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit serta memastikan supremasi sipil tetap terjaga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (15/3/2025). Menurutnya, revisi UU TNI akan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain.

"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Kapuspen TNI.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional serta tetap menjaga prinsip netralitas TNI.

"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegasnya.

Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, sejalan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

Kapuspen TNI menjelaskan bahwa kebijakan ini memungkinkan prajurit yang masih produktif tetap mengabdi tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat fitnah dan kebencian.

"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," tegasnya.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).

"Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme dalam menjalankan tugasnya," ujar Panglima TNI.

Dengan adanya revisi UU TNI, diharapkan profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman semakin meningkat. Selain itu, revisi ini juga memastikan bahwa TNI tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. (riz)

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Copyright © 2023

Pasti Pas