DPRD Bojonegoro Setujui Transformasi Status Hukum PD BPR Menjadi Perseroda
DPRD Bojonegoro Setujui Transformasi Status Hukum PD BPR Menjadi Perseroda |
Pastipas.id, Bojonegoro – DPRD Bojonegoro resmi menyetujui perubahan status hukum Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (PD BPR) Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda).
Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (9/1) malam, setelah mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi dan laporan Panitia Khusus (Pansus) II.
Juru bicara Pansus II, Sigit Kusharianto, menyampaikan bahwa perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan profesionalisme Bank Daerah Bojonegoro dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
"Perubahan badan hukum ini menjadi langkah strategis untuk menjadikan bank daerah lebih kompetitif, efisien, dan siap menghadapi tantangan global," ujar Sigit dalam laporannya.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini mengacu pada hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur melalui surat tertanggal 24 Desember 2024. Beberapa poin utama yang disesuaikan meliputi:
- Perubahan judul menjadi "PT Bank Kredit Rakyat Daerah Bojonegoro".
- Penyesuaian konsideran sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan revisinya.
- Pengaturan Pasal 1, 2, dan 11 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
- Penghapusan Pasal 7 hingga 15 sesuai arahan regulasi.
Mayoritas fraksi DPRD Bojonegoro menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan ini. Dengan demikian, Raperda tersebut resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.
Penjabat Bupati Bojonegoro, Adriyanto, turut mengapresiasi pengesahan Perda ini. Ia menilai perubahan status hukum ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Dengan perubahan ini, kami berharap transformasi menuju Perseroda dapat segera terealisasi untuk mendukung pelayanan dan pengelolaan keuangan yang lebih profesional," ungkap Adriyanto.
Transformasi ini juga diharapkan memberikan fleksibilitas dan dinamika lebih besar dalam pengelolaan perusahaan. Hal tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi, modernisasi, dan daya saing BUMD di era digital.
Adriyanto menegaskan bahwa implementasi Perda ini harus diikuti dengan pengawasan ketat guna memastikan pelaksanaan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
"Kami optimistis perubahan ini akan membawa dampak positif, baik dalam pengelolaan keuangan daerah maupun peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting bagi upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam memperkuat sektor keuangan daerah.
Dengan pengesahan Perda ini, PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bojonegoro Perseroda diharapkan mampu berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (riz)
Posting Komentar
Posting Komentar