Dinsos P3APMD Tuban Melepas Dua Bayi Asuh ke Orang Tua Angkat di Awal 2025
![]() |
Dinsos P3APMD Tuban Melepas Dua Bayi Asuh ke Orang Tua Angkat di Awal 2025 |
Pastipas.id, Tuban – Adopsi anak menjadi solusi bagi pasangan yang belum dikaruniai buah hati sekaligus cara untuk memberikan kehidupan lebih baik bagi anak-anak yang terlantar.
Di awal 2025 ini, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban kembali melepas dua bayi asuhannya kepada calon orang tua angkat (COTA).
Saat ini, proses adopsi masih dalam tahap menunggu surat keputusan (SK) adopsi sebelum dilanjutkan dengan persidangan di Pengadilan Agama (PA) Tuban untuk pengesahan secara administrasi negara.
"Sekarang masih proses menunggu SK adopsi," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos P3APMD Tuban, Ismail.
Menurut Ismail, setiap tahun selalu ada pasangan yang ingin mengadopsi anak. Bahkan, jumlah bayi yang dilepas untuk adopsi terus mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir.
Pada 2024 lalu, Dinsos Tuban mencatat ada 20 bayi yang diadopsi setelah melalui proses administrasi dan pengesahan di pengadilan. Angka ini meningkat dibandingkan 2023 yang hanya mencapai 15 bayi.
Sebagian besar adopsi yang terjadi merupakan adopsi langsung, di mana bayi diadopsi oleh kerabat terdekat, seperti paman atau bibi.
Namun, ada juga kasus bayi yang diadopsi karena berbagai faktor, seperti ditelantarkan, tidak diinginkan sejak lahir, faktor ekonomi, hingga orang tua kandungnya meninggal dunia.
Untuk adopsi di luar keluarga terdekat atau bayi yang ditelantarkan, prosesnya dilakukan melalui Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) di Sidoarjo. Dalam hal ini, Dinsos Tuban hanya bertugas menyerahkan bayi dan mengurus administrasi sebelum bayi berada di bawah perlindungan PPSAB.
"Selama masih di PPSAB dan belum mendapatkan dokumen adopsi sah, bayi tersebut berstatus sebagai anak negara," terang Ismail.
Adopsi tidak bisa dilakukan sembarangan. COTA harus memenuhi berbagai persyaratan ketat, mulai dari usia perkawinan, kondisi ekonomi yang stabil, kesehatan mental, hingga proses persidangan untuk menilai kelayakan sebagai orang tua angkat.
"Persyaratan ini bertujuan untuk melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, serta memastikan status hukum dan sosialnya terjamin," pungkasnya. (riz)
Posting Komentar
Posting Komentar