KPID Jatim Larang Tayangkan Survei Selama Pemungutan Suara Pilkada
KPID Jatim Larang Tayangkan Survei Selama Pemungutan Suara Pilkada |
Pastipas.id, Jatim - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengeluarkan imbauan kepada lembaga penyiaran lokal untuk tidak menayangkan jajak pendapat atau hasil survei terkait pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024, terutama pada waktu pemungutan suara.
Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi publik dalam memilih dan menghindari potensi pengaruh hasil survei terhadap persepsi masyarakat.
Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye untuk Pilkada Serentak 2024, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, maupun Pilkada untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, menjelaskan bahwa penayangan hasil jajak pendapat atau survei pada saat pemungutan suara dapat mengganggu objektivitas masyarakat dalam menentukan pilihan mereka.
"Lembaga penyiaran memiliki peran vital dalam membentuk opini publik. Oleh karena itu, harus dapat menghadirkan informasi yang objektif dan tidak partisan," ujar Yosua dalam siaran pers, Selasa (26/11/24).
Menanggapi fenomena penggunaan quick count, Yosua menegaskan agar lembaga penyiaran mencantumkan pernyataan jelas bahwa hasil tersebut bukanlah hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Hasil resmi hanya akan diumumkan oleh KPU setelah proses rekapitulasi selesai," tambahnya.
KPID Jawa Timur juga mengatur ketentuan bahwa hasil quick count hanya bisa disiarkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Langkah ini diambil untuk menghindari kegaduhan informasi yang bisa memengaruhi proses demokrasi.
Wakil Ketua KPID Jawa Timur, Dian Ika Riani, menegaskan pentingnya lembaga penyiaran dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024.
"Lembaga penyiaran berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan Pilkada berlangsung dengan kualitas yang baik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi," kata Dian.
Ahmad Afif Amrullah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur, juga mengingatkan masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi hasil quick count.
"Quick count adalah gambaran sementara, bukan hasil resmi. Kami harap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi secara resmi oleh KPU," tegasnya.
Terakhir, Royin Fauziana, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, mengingatkan agar lembaga penyiaran hanya menayangkan hasil quick count dari lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Dengan adanya imbauan ini, KPID Jawa Timur berharap dapat menjaga kelancaran dan kredibilitas proses Pilkada Serentak 2024, serta memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat, objektif, dan tidak membingungkan. (riz)
Posting Komentar
Posting Komentar