Bapemperda DPRD Blora Tinjau Perubahan Perda RTRW
Bapemperda DPRD Blora Tinjau Perubahan Perda RTRW |
Pastipas.id, Blora - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blora tengah mengkaji perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora 2021–2041.
Tinjauan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah pusat.
Ketua Bapemperda DPRD Blora, Mochamad Muchklisin, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan menciptakan sinergi yang lebih baik antara kebijakan tata ruang dan arah pembangunan daerah.
"Dengan perubahan ini, kami berharap Perda RTRW dapat lebih membuka peluang investasi dan menarik minat investor ke Blora," ujar Muchklisin, Kamis (14/11/2024).
Pria yang akrab disapa Caksin itu menambahkan, regulasi yang mendukung kemudahan akses bagi investor sangat penting. Ia optimistis perubahan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora.
“Kami mendukung pengembangan investasi dan optimalisasi potensi daerah, namun tetap mengedepankan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, selaras, dan seimbang,” tambahnya.
Bapemperda DPRD Blora menggandeng berbagai instansi terkait untuk memastikan perubahan ini berjalan komprehensif. Kolaborasi melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi dan UKM (DINDAKOP UKM), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
Slamet Setiono, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dengan aspek hukum dan teknis yang diperlukan.
"Review Perda RTRW ini adalah langkah strategis untuk menjadikan Blora lebih ramah investasi, tentunya dengan mempertimbangkan aspek hukum dan materi teknis yang matang," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa perangkat daerah seperti Bappeda, DLH, DPUPR, dan DP4 akan dilibatkan secara aktif dalam penyusunan perubahan ini.
Harapannya, perubahan RTRW dapat mendorong pembangunan yang tidak hanya menarik investasi, tetapi juga memastikan kelestarian lingkungan dan keseimbangan ruang wilayah.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan Blora yang progresif namun tetap berkelanjutan. (riz)
Posting Komentar
Posting Komentar