Bojonegoro – Komisi A DPRD Bojonegoro bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membahas pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa 2025. Rapat digelar Kamis (21/8/2025) di ruang Komisi A DPRD.
Kepala DPMD, Machmuddin, memastikan PAW tetap berjalan sesuai jadwal meski masih menunggu tindak lanjut Pemprov Jatim. Semua tahapan, kata dia, akan dikawal aparat hukum untuk mencegah sengketa.
Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, menyoroti teknis pemilihan tokoh masyarakat yang harus jelas agar tidak menimbulkan konflik. Sementara Sekretaris Komisi A, Mustakim, menekankan perlunya peta kerawanan sosial di tiap desa.
Dari hasil rapat, enam desa dinyatakan rawan konflik, yakni Sukorejo (Kota), Bungur (Kanor), Sugihwaras (Sugihwaras), Kapas (Kapas), Dengok (Padangan), dan Bulaklo (Balen).
Untuk menjaga transparansi dan demokrasi, DPRD menegaskan tidak boleh ada aklamasi yang dipaksakan. Pemkab bersama DPRD juga melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan TNI guna memastikan PAW berlangsung aman dan demokratis.