DPRD Bojonegoro Tetapkan Empat Pansus untuk Bahas Raperda Strategis

DPRD Bojonegoro Tetapkan Empat Pansus untuk Bahas Raperda Strategis

Pastipas.id, Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi menetapkan empat Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (11/12/2024). Rapat berlangsung pukul 14.00 di ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar.

Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua I Sahudi, Wakil Ketua II Bambang Sutriyono, serta 30 dari total 50 anggota DPRD bersama jajaran Forkopimda.

Dalam sambutannya, Abdulloh Umar menyampaikan bahwa penetapan Pansus dilakukan sesuai dengan tata tertib DPRD. “Sesuai peraturan tata tertib DPRD Pasal 124 ayat 9 telah terpenuhi. Dengan mengucap bismillah, rapat kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucapnya.

Sebelum memasuki agenda utama, Abdulloh Umar membacakan surat dari Gubernur Jawa Timur yang berisi fasilitasi Raperda Kabupaten Bojonegoro tentang penyelenggaraan penanaman modal. Pembahasan Raperda ini diserahkan kepada Komisi B yang dinilai relevan dengan tugas dan fungsi yang diemban.

“Untuk Pansus pembahas hasil fasilitasi gubernur atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tentang penyelenggaraan penanaman modal adalah berbasis komisi sesuai dengan tugas dan fungsi, yaitu Komisi B sebagaimana Pansus sebelumnya. Apakah dapat disetujui?” tanya Abdulloh Umar kepada forum.

Setelah mendapat persetujuan, rapat dilanjutkan dengan jawaban Penjabat (Pj.) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Raperda yang telah diajukan pemerintah daerah.

Empat Pansus untuk Empat Raperda
Selain menerima jawaban dari Pj. Bupati, rapat juga menetapkan empat Pansus untuk membahas masing-masing Raperda. Berikut susunan Pansus yang telah ditetapkan:

Pansus I: Dipimpin oleh Mustakim (PKB), membahas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pansus II: Dipimpin oleh Sally Atyasasmi (Gerindra), membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perseroan Terbatas.

Pansus III: Dipimpin oleh Natasya Devianti (PDI Perjuangan), membahas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).
Pansus IV: Dipimpin oleh H. Syukur Priyanto (Demokrat), membahas Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Komitmen untuk Masyarakat
Penetapan empat Pansus ini menunjukkan keseriusan DPRD Bojonegoro dalam mempercepat pembahasan Raperda yang strategis. Abdulloh Umar berharap, proses ini berjalan lancar sehingga menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro.

“Dengan demikian, selesai sudah Rapat Paripurna pada hari ini. Rapat kami nyatakan ditutup,” tutup Abdulloh Umar dengan tiga ketukan palu.

Melalui sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah, empat Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pembangunan daerah yang lebih baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (red)

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Copyright © 2023

Pasti Pas