BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar, serta dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Setyo Wahono secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada pimpinan DPRD.
Bupati mengapresiasi komunikasi dan kemitraan yang selama ini terjalin antara pihak legislatif dan eksekutif. Menurutnya, sinergi kedua lembaga menjadi modal penting dalam menghadapi perubahan kebijakan dan dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
“Sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD menjadi modal penting dalam merespons perubahan kebijakan serta dinamika sosial di masyarakat. Perubahan APBD merupakan langkah untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan dan prioritas masyarakat,” ujar Bupati.
Setyo Wahono menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar melakukan perubahan pada angka-angka anggaran. Lebih dari itu, perubahan tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan serta memastikan setiap program pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga melakukan optimalisasi sisa anggaran tahun sebelumnya guna mendukung berbagai program prioritas yang telah direncanakan. Selain itu, penyusunan P-APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas belanja daerah.
Dalam Nota Pengantarnya, Bupati turut memaparkan gambaran umum perubahan struktur APBD Tahun Anggaran 2026, yang mencakup penyesuaian pada sektor pendapatan maupun belanja daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Pemerintah daerah berperan sebagai koordinator dan orkestrator pembangunan. Karena itu, kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci agar program berjalan terarah dan hasilnya optimal,” tegasnya.
Bupati berharap pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD 2026 di DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat berlangsung secara konstruktif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, setiap kebijakan dan keputusan anggaran harus mampu memperkuat kualitas pelayanan publik serta mempercepat pencapaian target pembangunan daerah.
“Kesungguhan dalam pembahasan anggaran menjadi bagian penting untuk merealisasikan program pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Setyo Wahono menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro serta seluruh pihak yang telah mendukung proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan disampaikannya Nota Pengantar tersebut, tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi)
